Taufik Hidayat Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Berita Badminton: Jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa mantan menteri Pemuda & Olahraga, Imam Nahrawi karena telah menerima suap sebesar 11,5 miliar rupiah, dengan tambahan 8,54 miliar rupiah dari pejabat pemerintah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dilantiknya Taufik Hidayat Jadi Wamenpora Diharapkan Kembalikan Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
KPK sebelumnya telah memeriksa Taufik Hidayat, peraih medali emas Olimpiade Athena 2004, pada Agustus 2019 lalu sebagai saksi kunci dalam kasus suap.
Dalam kasus suap yang dirilis oleh KPK, mereka mengatakan bahwa suap itu dimaksudkan untuk mempercepat persetujuan dan pencarian hibah negara yang diajukan oleh KONI kepada Kementerian Pemuda & Olahraga pada tahun 2018.
Pada tahun 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan denda sebesar 100 juta rupiah. Pengadilan juga telah menghukum bendahara KONI, Johnny E Awuy dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Taufik Hidayat adalah salah satu legenda bulu tangkis Indonesia yang berhasil meraih medali emas Olimpiade Athena 2004 dengan mengalahkan Seung Mo Shon asal Korea Selatan di babak final.
Pada 21 Agustus 2005, dia menjadi juara dunia dengan mengalahkan pemain peringkat 1 dunia, Lin Dan di babak final, sehingga menjadi pemain tunggal putra pertama yang memegang gelar Kejuaraan Dunia BWF dan Olimpiade secara berturut-turut. Selain itu, ia juga memegang gelar juara tunggal putra Asian Games 2002 di Busan dan 2006 di Doha Qatar.
Artikel Tag: taufik hidayat, Imam Nahrawi, korupsi