Sepak Bola Indonesia Tidak Butuh BOPI
Ligaolahraga.com – Federasi sepak bola Indonesia, PSSI menegaskan tidak butuh campur tangan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia dalam menggulirkan kembali kompetisi Indonesia Super League, pada Oktober 2015 mendatang.
BOPI sebelumnya memberikan peringatan keras, bahwa rekomendasi dari BOPI akan dibutuhkan oleh PSSI sebagai syarat mengantongi izin keamanan dari pihak Kepolisian. Namun, bila berpegang pada undang-undang SKN, PSSI menjelaskan bahwa federasi tidak memerlukan BOPI untuk melakukan verifikasi, dan memberikan rekomendasi.
"Ada informasi bahwa BOPI harus dilibatkan, bahkan PT Liga Indonesia (operator kompetisi) tidak bisa menggelar jika di bawah PSSI. Jadi, kami harus meluruskan. Yang pertama, dalam kompetisi terutama sepak bola tidak perlu melibatkan BOPI. Itu tertera dalam undang-undang, dan dijelaskan juga bahwa kompetisi sepak bola harus digelar di bawah PSSI," tegas Juru Bicara PSSI, Tommy Welly di kantor PSSI kemarin (5/8).
"Harus kami tegaskan bahwa, kompetisi PSSI yang akan kita gulirkan memang tidak perlu keterlibatan BOPI. Karena, sesuai dengan SKN, verifikasi dan rekomendasi hanya dikeluarkan oleh federasi," sambungnya.
Undang-undang yang dimaksud oleh PSSI adalah, Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 29 ayat 2 UU SKN dan dipertegas dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN. Poin dari undang-undang tersebut menegaskan, bahwa yang berhak melakukan verifikasi dan memberi rekomendasi adalah induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI.
PSSI juga ,menyatakan BOPI hanya jadi perpanjangan birokrasi yang dikhawatirkan malah mempersulit kegiatan sepak bola. Nasional. Bahkan ulah BOPI bisa berakibat pada terjadinya dualisme kompetisi seperti zaman Indonesian Premier League dulu.
"Jika menelaah secara historis, BOPI itu tidak diperlukan jika ada cabang olahraganya. Bahkan keberadaan BOPI bisa membuka peluang adanya breakaway league. Seperti waktu itu IPL muncul, rekomendasinya dari BOPI," tegas pria yang akrab disapa Bung Towel ini.
"BOPI ini memperpanjang rantai birokrasi, jika diperhatikan BOPI ini selalu menyatakan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Jika tidak menuruti BOPI maka dianggap melanggar Pemerintah. Padahal posisi BOPI harusnya independen, jika menyangkut Pemerintah maka tidak independen," sambung Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
"BOPI tidak punya prosedur verifikasi klub yang baku, mereka mengakui itu. Bhakan mereka memakai dasar verifikasi dari PSSI," pungkas Aristo Pangaribuan.