Kanal

PSSI Kembali Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap Kemenpora

Penulis: Hendy
19 Jun 2015, 12:44 WIB

PSSI Kembali Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Terhadap Kemenpora

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora RI  perihal SK pembekuan PSSI nomor 1307, Tanggal 17 April 2015 oleh Menpora, Imam Nahrawi kembali diadakan pada Kamis (18/06) kemarin. Sidang kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.

 

Agenda sidang lanjutan yang ketujuh kalinya ini ialah menghadirkan dan mendengarkan pernyataan dua orang ahli. Mereka adalah Lintong Siahaan yang dahulu merupakan mantan Hakim PTUN, serta satu orang ahli lainnya adalah Andhika Daneswara, selaku dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Sidang berlangsung tertib, hakim ketua sangat adil memberikan kesempatan kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk bertanya-tanya kepada ahli. Usai sidang, Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan menyampaikan rasa puasnya terhadap dua orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dan juga sesuai dengan harapannya.

 

“Ya tentu, mereka yang kami hadirkan disini sudah sesuai dengan harapan saya dan pihak kami. Karena yang kita harapkan adalah mereka bicara sesuai keahliannya, sesuai dengan rasionalitas hukum yang mereka kuasai dan percayai. Tadi juga terungkap bahwa SK Menpora tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar, utamanya,” ungkap Aristo Pangaribuan dalam laman resmi PSSI.

 

“Misalnya asas alteram parte (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran. Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga,” lanjutnya.

 

“Yang kedua dengan adanya Undang-undang yang baru (pasal 30 tahun 2014) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi, karena posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga (cabor) sepak bola (begitu juga dengan induk organisasi cabor lainnya) dengan pemerintah kedudukannya setara, kemitraan. Dua-duanya (pemerintah dan induk organisasi cabor) mendapatkan kewenangan dari Undang-undang. Undang-undang memberikan power kepada induk organisasi untuk mengelola olahraga profesional Indonesia, undang-undang juga memberikan power kepada pemerintah untuk mengawasi dan membina, bukan untuk membinasakan,” jelas Direktur Legal PSSI.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan (25/06), yang nanti akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Kemenpora. Namun Aristo lebih menekankan waktu yang mereka minta itu terlalu lama, karena pihaknya menginginkan secepatnya sidang lanjutan agar PTUN segera memutusakan hasilnya.

 

“Itu hak mereka, tetap yang saya garis bawahi disini adalah kenapa lama sekali. Pihak kami selalu concern terhadap waktu. Kita bisa mengajukan seminggu dua kesempatan (hari Selasa dan Kamis ini). Kita sebenarnya bisa langsung menyelesaikan di hari Selasa kemarin, hanya saja hakim ketua tidak mengabulkannya karena masalah waktunya terbatas, itu sangat disayangkan,” tutur Aristo

 

“Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali. Tadi juga yang menarik dikatakan oleh pihak tergugat (Kemenpora) adalah bahwa mereka tidak bisa apa-apa terkait SK Menpora sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi, itu munafik, jelas-jelas munafik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terpopuler Minggu Ini

Berita Terbaru