Ketum PSSI Respons Penetapan Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Berita Liga 1 Indonesia: Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai salah seorang tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia, Sabtu (1/10) lalu.
Penetapan orang nomor satu di PT LIB itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian," tulis situs resmi PSSI.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan.
Selain Polri, Komdis PSSI sebenarnya juga sudah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persitiwa kericuhan yang terjadi pasca pertandingan pekan ke-11 Liga 1 Indonesia musim 2022/2023 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup. Sebagai ketua Panpel, dia dinilai harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
Selanjutnya, officer atau steward yang mengatur semua keluar masuk penonton, Suko Sutrisno juga dijatuhi sanksi sama. Untuk tim diharuskan membayar denda Rp250 juta dan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Laga kandang Arema FC di sisa musim Liga 1 harus dilaksanakan di stadion yang berjarak setidaknya 210 kilo meter dari Kanjuruhan.
Artikel Tag: lib, Liga 1, hadian lukita, arema fc