Ini Kata Dirut PT LIB Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Berita Liga 1 Indonesia: Resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai salah satu tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan meninggalnya ratusan suporter, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengaku siap mematuhi aturan yang berlaku dan bersedia mengikuti tahap-tahap proses yang akan dijalani ke depan.
Seperti diketahui, akibat kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan pekan ke-11 Liga 1 Indonesia musim 2022/2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam lalu, sebanyak 131 suporter dilaporkan meninggal dunia.
Pihak kepolisian telah mengumumkan enam tersangka di tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis malam (6/10). Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut pihak kepolisian, operator resmi kompetisi Liga 1 musim 2022/2023 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan yang digunakan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri.
Terkait pengumuman Kapolri itu, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap menjalankan seluruh kewajibannya sebagai tersangka.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ucapnya seperti dikutip dari laman resmi Liga Indonesia.
Artikel Tag: lib, Liga 1, hadian lukita