Berita PON XIX 2016: Jumlah Sengketa PON 2016 Lebih Sedikit Dibandingkan PON 2012
Ligaolahraga – Meski pada perhelatan PON XIX/2016, Jabar, kericuhan sempat terjadi di beberapa cabor, seperi polo air, wushu, judo, gulat, dan beberapa cabor lain. Namun, jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim PB PON XIX menurun bilang dibandingkan dengan gugatan yang disampaikan pada even yang sama sebelumnya.
Ketua Dewan Hakim PB PON XIX, M. Riyanto, mengatakan, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON XVIII di Riau, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan.
Pernyataan M. Rianto itu disampaikan dalam konprensi pers yang diselenggarakan di Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9).
Rianto menyatakan, ke sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga Gantole, Karate (2 kasus), Wushu, Hoki, Judo, Renang Indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuannya, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.
Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, katanya, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rianto menambahkan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional. “Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kita pun akan bekerja secara profesional,” katanya.
Rianto juga menambahkan, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, katanya, dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya.
Artikel Tag: PON XIX 2016, medali emas, pb pon, jabar, Sumbar